Pendirian Sekolah Internasional Springfield Sudah Sesuai Aturan
Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi menyatakan, izin pembangunan gedung sarana pendidikan bertaraf internasional, Springfield School 3 di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasiltas umum (fasum) Perumahan Permata Buana, Kembangan, sudah memenuhi aturan hukum yang berlaku .
Dari sekian luas tanah, sekitar 40 persennya untuk fasum, 60 persennya bisa digunakan untuk pendidikan
Anas mengatakan, penyewaan lahan fasos dan fasum kepada pengelola sekolah Springfield itu ditangani oleh Pemerintah Provinsi (Pemnprov) DKI Jakarta.
“Dari sekian luas tanah, sekitar 40 persennya untuk fasum, 60 persennya bisa digunakan untuk pendidikan. Penagihannya itu juga sudah dilengkapi persyaratan dan dokumen, selain fisik dan lahan,” ujar Anas, Kamis (10/9).
16.698 PKL di Jakbar Tempati Fasos FasumDibeberkan Anas, lahan tersebut disewakan kepda pihak ketiga yang mengajukan kerja sama untuk pembangunan gedung sekolah.
"Biaya sewa lahan sudah ada aturan hukumnya. Jadi, pembangunan gedung sekolah sudah ada kerja sama yang tertuang di dalam SK Gubernur . Mengenai perizinannya sudah lengkap. Kan, gak mungkin gedung sebesar itu berdiri tanpa izin," tandas Anas.